Plagiat termasuk tindakan pidana karena termasuk mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat di sebut dengan plagiator.
Dunia plagiarisme sering kita temui pada karya tulis dan seni. Tindakan yang dapat di golongkan menjadi tindakat plagiat antara lain:
- Mengutip sebuah pendapat/karya tanpa menyebutkan sumber aslinya
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai karya atau hasil cipta sendiri
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi sumber yang jelas
- dll
Plagiarisme dan Swaplagiarisme
Swaplagiarisme adalah menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya tulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya.Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit di temukan karena masalah hukum yang bersifat fair use. Badan hukum yang menangani masalah swaplagiarisme seperti Association for Computing Machinery.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar